Tanda
Penghargaan / Piagam / Sertifikat
Penghargaan
yang dapat dipertimbangkan adalah :
1.
Prestasi dibidang olah raga, seni dan lomba mata
pelajaran yang memiliki jalur berjenjang secara berkesinambungan mulai
tingkat kecamatan, kabupaten, propinsi, nasional, internasional yang
diperoleh secara perorangan dan atau beregu (tim) yang
diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan atau instansi pemerintah. Khusus beregu (tim) diakui dengan
kejuaraan minimal tingkat kabupaten.
BIDANG
|
KEJUARAAN
|
Akademik
|
OSN (Olimpiade Sain Nasional)
|
Olahraga
|
O2SN POPDA, PORPROV,
KEJURPROV/KEJURDA, POPNAS, PON, KEJURNAS, AKSIOMA
|
Seni
|
FLS2N, Pekan Seni Pelajar (PSP),
Pentas PAI, Aksioma
|
2.
Untuk prestasi yang tidak berjenjang adalah prestasi yang
diselenggarakan oleh lembaga pendidikan/instansi/perguruan tinggi dengan
kejuaraan minimal tingkat provinsi.
3.
Prestasi yang diakui yaitu penghargaan / piagam :
Untuk SD/MI mulai
dari tingkat kecamatan sampai internasional dengan usia perolehan tidak lebih
dari 3 tahun;
4.
Menunjukkan raport
dan foto copy kelas IV s.d kelas VI dengan nilai rata-rata minimal 75,00
5.
Surat keterangan berprestasi dari kepala sekolah sesuai
piagam/sertifikat yang dimiliki :
6.
Menunjukkan piagam/sertifikat asli dan foto copy
7.
Menunjukkan kartu keluarga (KK) asli atau surat
keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh lurah / kepala desa
setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah
berdomisilipaling singkat satu tahun sejak diterbitkannya surat keterangan
domisili/KK dan akte kelahiran asli serta menyerahkan foto copynya
masing-masing 2 lembar
8.
Skor perolehan prestasi:
JUARA/TINGKAT
|
JUARA
I
|
JUARA
II
|
JUARA
III
|
|
1
|
Internasional
|
1.000
|
950
|
800
|
2
|
Nasional
|
700
|
650
|
600
|
3
|
Provinsi
|
500
|
450
|
400
|
4
|
Kabupaten/Kota
|
300
|
250
|
200
|
5
|
Kecamatan
|
150
|
100
|
50
|
6
|
Peraih
NUN Tertinggi (tingkat kecamatan)
|
150
|
-
|
-
|
0 komentar:
Posting Komentar