Jumat, 14 Juni 2019

Piagam / sertifikat Prestasi


Tanda Penghargaan / Piagam / Sertifikat

Penghargaan yang dapat dipertimbangkan adalah :

1.    Prestasi dibidang olah raga, seni dan lomba mata pelajaran yang memiliki jalur berjenjang secara berkesinambungan mulai tingkat kecamatan, kabupaten, propinsi, nasional, internasional yang diperoleh secara perorangan dan atau beregu (tim) yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan atau instansi pemerintah. Khusus beregu (tim) diakui dengan kejuaraan minimal tingkat kabupaten.

BIDANG
KEJUARAAN
Akademik
OSN (Olimpiade Sain Nasional)
Olahraga
O2SN POPDA, PORPROV, KEJURPROV/KEJURDA, POPNAS, PON, KEJURNAS, AKSIOMA
Seni
FLS2N, Pekan Seni Pelajar (PSP), Pentas PAI, Aksioma
2.    Untuk prestasi yang tidak berjenjang adalah prestasi yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan/instansi/perguruan tinggi dengan kejuaraan minimal tingkat provinsi.
3.    Prestasi yang diakui yaitu penghargaan / piagam :
Untuk SD/MI mulai dari tingkat kecamatan sampai internasional dengan usia perolehan tidak lebih dari 3 tahun;
4.    Menunjukkan raport  dan foto copy kelas IV s.d kelas VI dengan nilai rata-rata minimal 75,00
5.    Surat keterangan berprestasi dari kepala sekolah sesuai piagam/sertifikat yang dimiliki :
6.    Menunjukkan piagam/sertifikat asli dan foto copy
7.    Menunjukkan kartu keluarga (KK) asli atau surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh lurah / kepala desa setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisilipaling singkat satu tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili/KK dan akte kelahiran asli serta menyerahkan foto copynya masing-masing 2 lembar
8.    Skor perolehan  prestasi:

JUARA/TINGKAT
JUARA I
JUARA II
JUARA III
1
Internasional
1.000
950
800
2
Nasional
700
650
600
3
Provinsi
500
450
400
4
Kabupaten/Kota
300
250
200
5
Kecamatan
150
100
50
6
Peraih NUN Tertinggi (tingkat kecamatan)
150
-
-

0 komentar:

Posting Komentar