Tanda Penghargaan / Piagam / Sertifikat Penghargaan yang dapat
dipertimbangkan adalah :
1. Prestasi
dibidang olah raga, seni dan lomba mata pelajaran yang memiliki jalur berjenjang secara berkesinambungan mulai tingkat
Kecamatan, Kabupaten, Propinsi, Nasional, Internasional yang diperoleh secara
perorangan dan atau beregu (Tim) yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan
atau instansi pemerintah. Khusus beregu (Tim) diakui dengan kejuaraan minimal
tingkat kabupaten.
Bidang
|
Kejuaraan
|
Akademik
|
OSN, (Olimpiade Sain Nasional)
|
Olahraga
|
O2SN, POPDA, PORPROV, KEJURPROV / KEJURDA, POPNAS, PON,
KEJURNAS, AKSIOMA.
|
Seni
|
FLS2N, PEKAN SENI PELAJAR (PSP), MTQ, AKSIOMA.
|
2. Untuk
prestasi yang tidak berjenjang adalah prestasi yang diselenggarakan oleh
lembaga pendidikan/instansi/perguruan tinggi dengan kejuaraan minimal tingkat
provinsi.
3. Prestasi
yang diakui yaitu penghargaan / piagam :
Untuk SD/MI mulai dari tingkat
Kecamatan sampai Internasional dengan usia perolehan tidak lebih dari 3 tahun;
4. Menunjukkan
raport dan foto copy kelas IV sampai dengan kelas VI dengan nilai rata-rata adalah
75,00
5. Surat
keterangan berprestasi dari kepala sekolah sesuai piagam/sertifikat yang
dimiliki.
6. Menunjukkan
piagam/sertifikat asli dan foto copy.
7. Menunjukkan
kartu keluarga dan foto copy.
Jika anak saya tidak di terima di sekolahan yg di pilih pertama,apa otomatis bisa masuk di sekolahan yg pilihan ke 2 terimakasihb
BalasHapus