Senin, 25 Juni 2018

1. PPDB Jalur Prestasi

Tanda Penghargaan / Piagam / Sertifikat Penghargaan yang dapat dipertimbangkan adalah :

1.    Prestasi dibidang olah raga, seni dan lomba mata pelajaran yang memiliki jalur berjenjang secara berkesinambungan mulai tingkat Kecamatan, Kabupaten, Propinsi, Nasional, Internasional yang diperoleh secara perorangan dan atau beregu (Tim) yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan atau instansi pemerintah. Khusus beregu (Tim) diakui dengan kejuaraan minimal tingkat kabupaten.

Bidang
Kejuaraan
Akademik
OSN, (Olimpiade Sain Nasional)
Olahraga
O2SN, POPDA, PORPROV, KEJURPROV / KEJURDA, POPNAS, PON, KEJURNAS, AKSIOMA.
Seni
FLS2N, PEKAN SENI PELAJAR (PSP), MTQ, AKSIOMA.

2.    Untuk prestasi yang tidak berjenjang adalah prestasi yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan/instansi/perguruan tinggi dengan kejuaraan minimal tingkat provinsi.
3.    Prestasi yang diakui yaitu penghargaan / piagam :
Untuk SD/MI mulai dari tingkat Kecamatan sampai Internasional dengan usia perolehan tidak lebih dari 3 tahun;
4.    Menunjukkan raport dan foto copy kelas IV sampai dengan kelas VI dengan nilai rata-rata adalah 75,00
5.    Surat keterangan berprestasi dari kepala sekolah sesuai piagam/sertifikat yang dimiliki.
6.    Menunjukkan piagam/sertifikat asli dan foto copy.
7.    Menunjukkan kartu keluarga dan foto copy.

1 komentar:

  1. Jika anak saya tidak di terima di sekolahan yg di pilih pertama,apa otomatis bisa masuk di sekolahan yg pilihan ke 2 terimakasihb

    BalasHapus